Aneh, Guru Honorer di Sekolah Induk Malah Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2021
"Sekarang malah jadi menimbulkan isu, siapa cepat yang mendaftar, dia yang dapat," ucapnya.
Kalau berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29 poin 2a, lanjut Rizki, seharusnya guru honorer tersebut masih bisa melamar di sekolah induknya selama formasinya masih tercukupi.
Masih di pasal yang sama, Rizki mengatakan, disebutkan dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.
"Jadi, seharusnya pelamar yang di sekolah induk negerinya masih bisa melamar di sekolahnya. Sebab di situ selama serdik dan/atau kualifikasi pendidikannya sesuai," tegasnya.
Dia berharap ada perbaikan sistem yang tidak membingungkan para pelamar PPPK guru. Kemendikbudristek juga harus memberikan penjelasan mengapa ada formasi yang dikunci dan ada formasi yang tidak dikunci. Padahal guru tersebut sama-sama mengajar di sekolahnya dan linier pada formasi jabatannya.
"Takutnya ada miss dalam mengimplementasikan pasal 29 itu ke dalam sistem pendaftaran SSCASN," tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: