Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?

Sabtu, 20 Januari 2018 – 06:59 WIB
Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi? - JPNN.COM
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mantan Ketum Peradi ini kemudian mencontohkan kasus Miryam S. Haryani dalam dugaan tidak memberikan keterangan secara benar di persidangan.

Dalam kasus itu, kala menjadi saksi, Miryam sempat didampingi kuasa hukum. “Artinya ada pilih kasih di sini, kalau sipil tidak boleh,” kata dia.

Namun, Otto belum mau memerinci pasal berapa yang akan gugat Peradi ke Mahkamah Konstitusi.

"Basis hukum itu berhak mendapatkan hak asasi termasuk bantuan hukum. Jadi kami akan lakukan itu,” tandas dia. (mg1/jpnn)

Peradi tak setuju dengan aturan KPK yang melarang kuasa hukum mendampingi saksi saat diperiksa.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News