KPK Akan Lindungi Saksi yang Dipolisikan Haji Isam ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi saksi Yulmanizar selaku pegawai Ditjen Pajak yang dipolisikan Andi Samsudin Arsyad alias Haji Isam ke Bareskrim Polri.
KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Pria berlatar belakang akademisi itu juga mengingatkan kepada Haji Isam bahwa Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apa pun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut.
Oleh karena itu, Haji Isam atau pihak mana pun tidak boleh mengintervensi saksi tersebut.
"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang dia alami, dia dengar, atau lihat secara langsung," ujar Ghufron.
Dia juga menilai Haji Isam terlalu dini untuk melaporkan Yulmanizar. Sebab, belum tentu Yulmanizar berbohong mengenai pengusaha tambang itu.
Menurut Ghufron, Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Hal itu juga perlu dikuatkan dengan bukti.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan," tutur Ghufron. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: