Aneh! Sidang di MK Kelar Mei 2016, Putusan Belum Keluar
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Presidium Dewan Peternakan Nasional (Depernas) Teguh Boediyana menjelaskan, penangkapan Patrialis Akbar menjadi salah satu titik terang dari keluhan yang dipendam oleh peternak selama delapan bulan terakhir.
Pasalnya, mulai 16 Oktober 2015 lalu, dia bersama dengan pemerhati peternak lokal lainnya mengajukan judicial review ke MK terhadap ketentuan dalam undang-undang (UU) nomor 41 2014 mengenai peternakan dan kesehatan hewan.
’’Kami sudah mengajukan gugatan terhadap pasal 36C dan 36E yang membolehkan impor ternak berbasis zona bukannya basis negara. Semua proses persidangan di MK sudah selesai pada 12 Mei 2016 tapi putusannya belum keluar sampai sekarang,’’ jelasnya.
Menggantungnya putusan hingga berbulan-bulan sangat mengherankan bagi peternak lokal.
Pasalnya, kasus hukum ini sebenarnya sudah bukan barang baru. Polemik impor ternak berbasis zona sudah terjadi pada 2009.
Saat itu, pemerintah baru saja menciptakan produk hukum UU nomor 18 2009 yang mengganti fungsi UU nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memasukan ketentuan impor berbasis zona. Karena itu, pihaknya mengajukan judicial review dan dikabulkan pada 2011 lalu.
Namun, UU 41 2014 yang dijebolkan oleh DPR pada masa akhir pemerintahan SBY kembali memuat hal tersebut.