Angelina Sondakh Bakal Bebas, Adik Ipar Ungkap Persiapan Keluarga
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:39 WIB
Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Puteri Indonesia itu.
Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara. (mcr7/jpnn)