Angelina Sondakh Segera Bebas Dari Penjara
Janda mendiang Adjie Massaid itu akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.
"Artinya belum bebas murni ya, masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.
Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan penjara.
Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan puteri Indonesia itu.
Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara.(mcr7/jpnn)