Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angelina Sondakh Segera Bebas Dari Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 – 21:10 WIB
Angelina Sondakh Segera Bebas Dari Penjara - JPNN.COM
Angelina Sondakh saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Dokumen

Janda mendiang Adjie Massaid itu akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.

"Artinya belum bebas murni ya, masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan," tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan penjara.

Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan puteri Indonesia itu.

Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara.(mcr7/jpnn)

Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh bakal segera keluar dari penjara pada Maret 2022.

Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA