Anggap Akil Sudah Mati
Dokumen berita JPNN, sengketa pilkada Samosir diputusan 8 Juli 2010. MK menolak gugatan yang diajukan klien Taufik. Yang mencuat saat proses persidangan, ada rombongan mahasiswa dari Medan yang disebut-sebut massa bayaran atau pemilih siluman.
Bahkan, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Ober-Tigor, Taufik Basari, SH, S.Hum, menyebutkan sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan, untuk memenangkan pasangan Mangindar-Mangadap. Hakim MK menilai, klaim itu tidak benar. Dengan putusan ini, MK mengukuhkan kemenangan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga.
Di tempat yang sama, mantan calon bupati Madina, Irwan H. Daulay, tak kalah keras. Saking sebelnya dengan Akil, dalam pernyataannya Irwan tak mau menyerang Akil. Irwan malah menyalahkan Mahfud MD, yang saat itu Ketua MK.
"Saya condong ke Mahfud MD. Akil saya anggap sudah mati," cetusnya.
Irwan mengaku sudah berkali-kali protes ke MK, termasuk mengirim surat ke Mahfud MD, terkait putusan sengketa pilkada Madina, yang dibacakan 6 Juli 2010. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang pilkada Madina.
Menurut Irwan, putusan MK itu aneh. Alasan dia, untuk kasus yang sama-sama terbukti adanya politik uang secara besar-besaran yakni di pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), pasangan calon yang menebar uang langsung didiskualifikasi. Sedang di Madina, hanya diminta pilkada ulang.
"Sekarang bupatinya (Hidayat Batubara, red) sudah di-OTT (operasi tangkap tangan oleh KPK, red), orang MK-nya juga di-OTT," ujar pria bertubuh tegap itu.
Dalam kasus Madina ini, MK membenarkan pasangan Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution telah terbukti melakukan politik uang dengan membagi-bagikan voucher senilai Rp150 ribu kepada warga. Hanya saja, MK hanya memerintahkan pemungutan suara ulang.