Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Dakwaan Sudah Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Rabu, 21 Oktober 2020 – 17:39 WIB
Anggap Dakwaan Sudah Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki - JPNN.COM
Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terdakwa suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki, termasuk rencana suap kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah tepat.

Selain itu, dakwaan juga memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Jaksa membeberkan, surat dakwaan telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjadinya pidana.

Mengenai dakwaan penerimaan suap misalnya, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar USD 500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya. 

Uang itu merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar USD 1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. 

Selain itu, jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

Jaksa Penuntut Umum merasa dakwaan sudah cermat dan rinci dalam memperkarakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News