Anggap Dakwaan Sudah Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki
Patut diketahui, dalam surat dakwaan JPU, terdapat nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali dalam 10 action plan yang diserahkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Terkait pencucian uang, Jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang USD 500 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Untuk itu, Jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki. Apalagi, setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan jaksa.
Bahkan, dalam eksepsinya Pinangki dan penasihat hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki. Atas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: