Anggap Indonesia Darurat Pendidikan, PII Bakal Gugat POP ke Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dalam waktu dekat bersiap layangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait program organisasi penggerak (POP). Menurut mereka banyak yang janggal dari program tersebut.
“Bagaimana seleksinya, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini. Kami lihat pelaksana yang ditunjuk bukan yang selama ini kami kenal dan ketahui sepak terjangnya. Adakah lembaga (ormas atau organisasi profesi) sebaik NU dan Muhammadiyah dan PGRI yang lebih kompeten dalam hal pendidikan?” tanya Husin Tasrik Makruf Nasution Ketua Umum PB PII dalam keterangan persnya, Selasa (28/7).
“Di tengah kesulitan siswa mendapat fasilitas dan akses pembelajaran. Negara malah membiayai program yang tidak menunjukan keberpihakan. Sikap kami tegas, agar program tersebut dibatalkan,” tandasnya
Husin menerangkan, program tersebut tidak menjadi solusi shortcut pada permasalahan yang dihadapi para guru dan murid saat ini. Padahal presiden telah berulangkali agar kebijakan yang dilakukan harus Extraordinary.
Husin menilai Mendikbud saat ini masih menjalankan program seperti biasanya. Hampir di semua dirjen masih menjalankan program yang tidak berorientasi pada permasalahan inti. Salah-satunya program POP.
“Menurut kami, Persekjen No. 3 Tahun 2020 yang menjadi dasar program POP bertentangan dengan Permendikbud No. 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) pasal 11. Dalam keadaan bencana, tidak ada kewajiban Kemendikbud meningkatkan kapasitas guru, yang ada adalah memberikan bantuan pemulihan warga Satuan Pendidikan yang terkena Bencana agar dapat kembali ke dalam kehidupan normal,” jelas Husin
Pihaknya merasa miris karena Pada semester awal tahun ajaran baru 2020/2021 ini hambatan nyata masih dialami banyak siswa, mulai dari kendala tidak memiliki gawai pintar (smartphone) secara pribadi dan tidak ada akses internet, bahkan belum teraliri listrik.
Husin menerangkan terdapat lebih dari 46 ribu sekolah yang tidak dapat menjalankan PJJ daring tersebut. Ini terjadi mayoritas di daerah pelosok, pegunungan, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.