Anggap Indonesia Darurat Pendidikan, PII Bakal Gugat POP ke Mahkamah Agung
Selasa, 28 Juli 2020 – 11:25 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
“Tanpa penerimaan fakta bahwa telah terjadi kondisi darurat di sektor pendidikan pada masa pandemi ini, tidak akan ada pula upaya yang lebih sistematis untuk mengatasi permasalahan. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka disparitas kesenjangan kualitas pembelajaran dan pendidikan kita makin besar," tutupnya. (dil/jpnn)