Anggap Indonesia Darurat Pendidikan, PII Bakal Gugat POP ke Mahkamah Agung
Keterbatasan terhadap akses internet, listrik, tidak punya smartphone atau komputer membuat pembelajaran dilakukan dengan metode guru berkunjung ke rumah siswa atau luring. Tetapi metode itu tidak efektif, sebab jumlah guru tak memadai jika harus melayani semua siswa satu per satu.
"Ini problem nyata, telah diakui oleh kemendikbud sendiri di banyak kesempatan. Lalu solusinya tidak pernah terdengar ada kebijakan extraordinary,” tandasnya.
Ditambahkan Husin, Negara punya tanggungjawab memenuhi hak warga negara akan pendidikan sebagaimana amanah Undang-undang Dasar.
“Jangan dibiarkan loss generasi. Ada ribuan sodara kami para pelajar yang tinggal di pelosok desa kondisinya kurang beruntung. Dan tidak mengikuti kegiatan belajar secara layak,” terangnya.
Sementara ditambahkan Komandan Brigade PII Sureza Sulaiman, selaku penanggungjawab satgas Covid-19 BPII, permasalah utama yang sedang kita hadapi adalah tingginya ketimpangan ekonomi dan pendidikan di tengah masyarakat, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran bagi peserta didik.
“Peran Kemendikbud, harus lebih extraordinay dalam merespon persoalan,” tandasnya.
Sureza mengusulkan, pemerintah mengeluarkan perpres tentang alokasi khusus anggaran darurat pendidikan selama wabah Covid-19. Kemudian Kemendikbud dan dinas pendidikan tingkat Daerah mendata dan merelokasi anggaran untuk menyelesaikan permasalahan kendala yang dialami para guru dan siswa.
Kondisi darurat di sektor pendidikan ini tambahnya belum mendapat perhatian masyarakat luas jika dibandingkan dengan isu ekonomi akibat pandemi. Masih banyak pemangku kepentingan di sektor pendidikan yang belum sepenuhnya menyadari bahwa penutupan kegiatan sekolah berimbas pada terbatasnya pembelajaran bagi murid dalam kondisi yang kurang beruntung.