Anggap Kartu Lebaran Tak Bermasalah
Rabu, 08 September 2010 – 12:24 WIB
Pengadaan kartu Lebaran dan perangko dialokasikan pada APBD tahun anggaran 2010, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri No.25/2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2010. Dimana tidak mencantumkan larangan memberikan ucapan selamat dengan beban APBD. Terlebih dalam Permen tersebut tidak mencantumkan Keppres No.42/2002 junto No.72/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
"Semua kebijakan penganggaran APBD tahun 2010 sudah melewati pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian tidak ada kekeliruan dalam penetapan kebijakan pengadaan kartu Lebaran tersebut," terang Heryawan.
Heryawan menegaskan, kartu Lebaran yang dibuat bukan atas nama pribadi, melainkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sesuai Undang-undang, maka Gubernur adalah representatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga komponen utama dalam desain kartu yang menunjukkan bahwa kartu tersebut bukan untuk pribadi.