Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Kasus JIS Digiring ke Komersial

Senin, 25 Agustus 2014 – 21:08 WIB
Anggap Kasus JIS Digiring ke Komersial - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia, RA Berar Fathia, menilai proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) dinilai janggal. Pasalnya menurut Fathia, kasus ini mulai bergeser dari dugaan pelecehan seksual menjadi komersial.

"Semula kasusnya kan soal seorang anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Sekarang kasusnya digiring menjadi soal ganti rugi yang dituntut orang tua dan pengacara korban dari semula 12 juta dolar AS menjadi 125 juta dolar AS," kata Berar Fathia, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/8).

Kalau proses hukum kasus pelecehan seksual ini tidak dikritisi lanjutnya, sama saja memberi peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk  menungganginya.

"Mestinya, jika benar ada korban, hukum ditegakkan untuk menolong korban. Jangan JIS dan korban diperalat untuk kepentingan tawar-menawar uang," tegasnya.

Dia menilai penyelesaian hukum kasus ini semakin berlarut-larut karena sampai saat ini negara tidak berperan dalam pencarian kebenaran dan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab.

"JIS telah lama menyelenggarakan pendidikan dari tigkat TK hingga SMA dan selama ini tidak ada masalah. Namun ketika muncul kasus dugaan pelecehan seksual, pihak yang sangat berperan yakni negara, terkesan tidak melakukan tindakan penegakan hukum," ujarnya.

Sementara kuasa hukum JIS, Hotman Paris Hutapea sempat melayangkan surat kepada presiden terpilih Joko Widodo guna menyampaikan keanehan penetapan status dua guru JIS. Menurutnya, sejak tiga bulan lalu, yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak di JIS adalah 6 petugas cleaning service. Hal itu sesuai keterangan ahli dan saksi serta hasil visum.

"Namun setelah adanya penolakan pihak JIS atas permintaan ganti rugi sebesar US$ 13,5 juta oleh ibu korban akhir Mei 2014 lalu, secara tiba-tiba mereka membuat laporan susulan terhadap dua guru JIS. Hal ini diduga untuk memberikan tekanan kepada pihak JIS," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia, RA Berar Fathia, menilai proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close