Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Senin, 22 Juli 2013 – 22:44 WIB
Dasril juga menyoroti tak bulatnya hakim saat memvonis Widodo. Diketahui, tiga hakim anggota memutus berbeda. Yakni hakim anggota Anas Mustaqim menilai Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.
Sementara dua hakim anggota lain, yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Karena vonis tidak bulat, maka ambil suara terbanyak. Kalau tidak ada putusan terbanyak, maka putusan harus yang paling untungkan terdakwa," jelas Dasril.
Namun seolah tak bergeming, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih tetap memvonis Widodo dengan penjara 2 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.