Anggap Majelis Kasus Bioremediasi Ragu Jatuhkan Putusan
Senin, 22 Juli 2013 – 22:44 WIB
Selain itu, hakim keliru nilai fakta dan keterangan saksi. Miasalnya tentang OE yang disetujui BP Migas disusun sebelum penyusunan harga. Tapi majelis hakim berpendapat itu harus dilakukan sebelum lelang. Kemudian, dakwaan seperti hasil copy paste, tanpa melihat bukti, sehingga ini dibantah dengan adanya dissenting opinion.
Tak hanya akan mengajukan banding, PH Widodo juga akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, kerap kali hakim diduga melanggar etik seperti saksi dalam persidangan Widodo yang tidak diperiksa, tapi dinyatakan diperiksa. Juga kadang-kadang Hakim tertidur atau main laptop.
"Selain itu, putusan ini akan dieksaminasi oleh universitas atau lembaga publik. Kalau hasilnya tidak benar, maka kami akan laporkan ke MA dan KY," pungkasnya. (boy/jpnn)