Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Permintaan Buruh tak Berdasar, Ahok Tolak Revisi UMP

Kamis, 11 Desember 2014 – 06:18 WIB
Anggap Permintaan Buruh tak Berdasar, Ahok Tolak Revisi UMP - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dokumen JPNN.com

”Demo ya, demo sajalah. Kan waktu itu sudah diperdebatkan dan diperhitungkan. Sudah dimasukkan juga unsur kenaikan BBM,” tegasnya lagi.

Seperti diketahui, sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Akibatnya, jalur tersebut lumpuh total selama beberapa jam. Ribuan massa yang menamakan diri Barisan Pelopor Logam, Elektronik, Metal (LEM) dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta kemudian mulai menguasai jalur tersebut.

Akibatnya jalur Medan Merdeka Selatan dari Tugu Tani mengarah Patung Kuda, lumpuh. Sementara arah sebaliknya masih bisa dilewati. Massa kemudian memarkirkan tiga unit mobil komando berisi pengeras suara tepat di depan gerbang balai kota untuk dijadikan panggung orasi.

Banyak buruh yang membawa bendera dan spanduk dari organisasi mereka. Dalam orasinya, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3 juta. ”Tuntutan kami sangat wajar, karena BBM sekarang sedang naik, dan Sebentar lagi tarif listrik juga naik,” kata salah seorang koordinator buruh asal Pulogadung, Suwandi.

Suwandi mengaku akan terus melakukan aksi bersama rekan-rekannya, sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.

”Ini urusan perut, jadi kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” ketusnya.

Menanggapi demo itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Maman Firmansyah, menilai tuntutan buruh agar UMP dinaikkan sangat wajar. Apalagi melihat BBM dan tarif listrik naik.

”Saya kira wajar. Dan saya harap Pemprov DKI bisa mengakomodir tuntutan buruh,” ujarnya.(wok/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 yang telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News