Anggap Perppu Pilkada Hanya Omong Kosong SBY
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada. Namun hal itu tidak menyurutkan niat sejumlah elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Salah satu lembaga yang sudah menyatakan niatnya mengajukan judicial review UU Pilkada adalah Lembaga Bantuan Hukum Laskar Dewa Ruci. Lembaga yang dipimpin Sirra Prayuna itu akan mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (8/10).
Sirra mengaku pesimis dua Perppu yang diajukan SBY akan disetujui DPR. Penyebabnya, kata dia, DPR sudah dikuasai oleh kubu pendukung Prabowo. "Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan," ujar Sirra dalam acara jumpa pers di Kawasan Menteng Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan, Perppu tersebut sulit disetujui DPR karena sudah ada deal omposisi kekuasaan yang dimenangkan Koalisi Merah Putih (KMP). "KMP telah membagi kekuasaan kepada demokrat dengan mengangkat Agus Hermanto sebagai wakil ketua DPR," beber Sirra.
Sirra mengingatkan akan terjadi kekosongan hukum dalam mengatur teknis pilkada. "KPU akan kebingungan, dan kami mewakili aspirasi rakyat akan mengembalikan pilkada kepada rakyat bukan DPRD," katanya.
Sirra mengungkapkan, pengesahan UU Pilkada merupakan bukti nyata perampasan hak rakyat oleh parlemen. "Kami tidak rela hak rakyat untuk menjadi pemimpin dirampas DPRD," ujar pria yang sudah sering menjadi kuasa hukum pihak yang berperkara di Mahakamah Konstitusi itu.
Gugatan yang akan diajukanya itu sudah mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat. Di antaranya perwakilan Rakyat Petani Jawa Barat, Persatuan Buruh Jawa Tengah. (abu/jpnn)