Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer

Senin, 16 Desember 2024 – 14:58 WIB
SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer - JPNN.COM
MenPANRB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.

SE MenPANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 itu ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota.

Meski SE tidak ditujukan kepada para PNS, PPPK, dan honorer, tetapi sebagai pelayan Masyarakat, mereka harus mengetahui isi SE tersebut.

Lewat SE tersebut, MenPANRB Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap berjalan dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Layanan esensial yang dimaksud adalah layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.

Menteri Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.

Dia meminta agar menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah memastikan dan menjamin layanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Berikut ini isu SE MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News