Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman
Tekanan batin yang demikian menurut Reza, bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 Ayat 2 KUHP.
Pasal itu berbunyi; "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana'.
"Dan, jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," sambungnya.
Walakin, peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia, itu menyebut perlu dilakukan pengecekan, kapan pencabulan dan penghinaan itu berlangsung.
"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," sebut Reza.
Pria asal Indragiri Huul, Riau, itu menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD).
Baca Juga: Kasus Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, Ada Kejanggalan Begini
Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim antara lain, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi.