Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman
Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi (hinaan, pencabulan) dan aksi pembunuhan.
Reza mengatakan di beberapa yurisdiksi, kalau terdakwa berhasil meyakinkan persidangan, maka dia divonis bersalah karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (manslaughter), bukan karena melakukan pembunuhan (murder).
Baca Juga: AKBP Gunarko Kerahkan 110 Pasukan Polri ke 18 Lokasi di Buton Selatan
Untuk kasus mutilasi di Bekasi, Reza masih punya sejumlah pertanyaan, antara lain, mengapa harus sampai memutilasi?
"Apakah itu episode berikutnya dari ekspresi amarah yang tidak mereda hanya dengan menghabisi korban (emosional)? Ataukah itu cara untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?" pungkas Reza Indragiri. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?