Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal

Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan

Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal - JPNN.COM
Budi mensinyalir, ada upaya-upaya dari kelompok-kelompok penentang RUU Ormas, dengan membangun opini yang menyesatkan. Caranya, statemen-statemen yang disampaikan tidak sesuai dengan materi yang termuat di RUU.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, ormas yang telah memiliki badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU dan lain-lain serta yang telah berbadan hukum yayasan tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.  (kun/sam)

BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News