Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh DicantumkanMinggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
“Jadi tidak mungkin pemerintah bakal bersikap represif terhadap Ormas bila RUU ini nantinya disahkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini kepada wartawan, kemarin.
Sementara, Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, menurut ketentuan RUU Ormas, azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima.
Dalam draf RUU Ormas, di pasal 2 dinyatakan, "Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."