Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan
Adapun persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” pungkas Menteri Nadiem.
Pada 15 Februari 2022, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Ini merupakan kebijakan Kemendikbudristek dalam mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan satuan pendidikan. (esy/jpnn)