Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan

Senin, 21 Februari 2022 – 09:43 WIB
Anggaran Dana BOP PAUD Rp 4,25 Triliun, Ini Persyaratan Penerima Bantuan - JPNN.COM
Siswa PAUD lomba mewarnai di acara Pekan Peringatan Hardiknas 2018. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

Sementara, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, sebelumnya nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu per tahun.

Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu sampai 1,2 juta per tahun.

Untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen.

Sementara itu, di 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap. 

“Anggaran BOP PAUD naik. Anggarannya naik jauh lebih besar untuk daerah-daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif rendah. Penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan sehingga jauh lebih cepat dan efisien,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.

Pada Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022. 

“Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai,” kata Menteri Nadiem. 

Anggaran dana BOP PAUD mengalami peningkatan signifikan, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Ini persyaratannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News