Anggaran Depkeu Naik 5 Persen
Jumat, 27 Juni 2008 – 10:48 WIB
tinggi 5 persen jika dibandingkan dengan pagu setelah pemotongan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan alokasi Rp 4,51 triliun. Anggaran untuk Direktorat Jenderal yang menangani sumber penerimaan negara tersebut nomor dua terbesar setelah anggaran untuk Sekretariat Jenderal Depkeu sebesar Rp 6,08 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) antara 13,7-14,1 persen. "Untuk mencapainya, kita akan memperluas Kantor Pelayanan Pajak yang berbasis sistem administrasi modern di luar Jawa dan Bali," ujar Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR di Jakarta Rabu malam (25/6).
Dengan total anggaran Rp 4,51 triliun, berarti terdapat pertumbuhan anggaran DJP sebesar 9,21 persen dibandingkan yang dialokasikan dalam APBN-P 2008 Rp 4,5 triliun.
Sementara, DJP dilaporkan belum maksimal dalam penyerapan anggaran 2008. Hingga Mei 2008, dari besaran anggaran
Rp 4,5 triliun, baru Rp 665,88 miliar (14,78 persen) yang terpakai.