Anggaran Dua Putaran Rp 11 Miliar
Jumat, 05 Februari 2010 – 05:36 WIB
"Sesuai dengan UU, kepala daerah dipilih oleh rakyat dengan digelarnya pemilu kepala daerah. Tugas pelaksanaan diserahkan kepada KPU,” kata Darwis. Politisi PDIP ini mengungkapkan, lembaga DPRD merupakan pengawas dan hendaknya KPU memberikan laporan setiap tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah tersebut. Dia juga memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah bekerja keras menyusun tahapan pemilu kepala daerah tersebut sehingga bisa diserahkan ke DPRD.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkayang, Edy A, dalam sambutannya mengungkapkan, sesuai dengan aturan, pemungutan suara paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Bengkayang. Perlu diketahui, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, akan berakhir 10 Agustus 2010. Saat ini, KPU sudah menjadwalkan tahapan pemilu hingga putaran kedua.