Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran Gaji untuk PPPK 2023 di Daerah Ini Membengkak, Sebegini Nilainya

Jumat, 19 Agustus 2022 – 21:37 WIB
Anggaran Gaji untuk PPPK 2023 di Daerah Ini Membengkak, Sebegini Nilainya - JPNN.COM
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Anggaran gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Bogor diperkirakan akan membengkak menjadi Rp 380 miliar. 

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengusulkan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) 2023.

"Total anggaran sekitar Rp 380 miliar, kami coba alokasikan, diusulkan di KUA-PPAS tahun anggaran 2023," kata Wildan di Cibinong, Bogor, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa peningkatan secara drastis anggaran gaji itu lantaran adanya rencana pengangkatan 3.620 PPPK di tahun depan. 

Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji 2.700 PPPK. "Jadi,  khusus untuk gaji PPPK angkatan 2023 saja hampir Rp 200 miliar," kata Wildan. 

Menurut dia, akibat meningkatnya kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK, itu maka Pemkab Bogor terpaksa menggeser sebagian anggaran yang semula untuk infrastruktur.

"Digeser beberapa, yang pertama infrastruktur mau tidak mau berkurang, terus kegiatan-kegiatan coba kami kurangi, (kegiatan) yang sifatnya pelatihan, bimtek, sosialisasi, itu kami alokasikan," kata Wildan.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menyebutkan bahwa Pemkab Bogor kembali mengajukan penambahan PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK 2023 di daerah ini diprediksi membengkak. Sebegini nilainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close