Anggaran Kendaraan Dinas Dipangkas
Senin, 06 Februari 2017 – 20:31 WIB
“Jadi, semua dana operasional kendaraan dinas di luar yang ditetapkan ditanggung pejabat yang bersangkutan," ucapnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 21 dinas dan lima badan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Pemkab PPU.
Itu di luar inspektorat dan sekretariat kabupaten (setkab) dan sekretariat DPRD PPU. (rik/ica/k16)