Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 405 Triliun Perlu Diawasi
Seperti diketahui Presiden Jokowi menyampaikan dana penanganan Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program.
Pertama Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sementara besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
Keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk April, Mei, Juni 2020.
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
"Keseluruhan pemanfaatan anggaran tersebut, perlu dikawal dan diawasi, supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan pasca virus corona mewabah," tambahnya. (boy/jpnn)