Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 405 Triliun Perlu Diawasi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi merilis jumlah anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 405 triliun yang bersumber dari APBN.
Anggota Komisi IV DPR Fauzi H Amro mengatakan, penggunaan anggaran tersebut perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalahgunakan.
“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR-RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya DPR yaitu di bidang pengawasan anggaran,” ujar Fauzi dalam rilisnya, Kamis (2/4).
Fauzi mengusulkan pimpinan DPR segera membentuk Tim Pengawas Anggaran Penanganan Covid-19 yang melibatkan anggota lintas fraksi dan komisi. Hal ini mengingat anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.
“Nah kalau ada pihak yang menyalagunakan atau korupsi dana kemanusian tersebut mesti ditindak tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,” tutur Fauzi.
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini mengatakan mengenai mekanismenya pengawasanya nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.
Yang jelas, Fauzi menegaskan, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona.
Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut,” kata legislator Dapil I Sumatera Selatan ini.