Anggaran Tak Jelas, Tahapan Molor
Minggu, 31 Januari 2010 – 03:33 WIB
"Kita harapkan kalangan legislatif dan pemain (bakal calon, Red) juga mengingatkan, karena ini berkaitan satu sama lain," ucapnya.
Mengenai masalah anggaran ini, kata Fajri, sudah diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda) dan Permendagri 44/2007 tentang penganggaran pemilihan kepala daerah.
"Jadi tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menganggarkan. Intinya sama-sama mengingatkan lah," tuturnya.