Anggaran Unas SD Belum Cair
Sabtu, 20 April 2013 – 06:29 WIB
Dia menyatakan, pemblokiran anggaran Kemendikbud bukan disebabkan birokrasi di Kemenkeu. Seharusnya pembahasan anggaran kementerian/lembaga (KL) bersama komisi terkait di DPR tuntas pada November 2012, sehingga bisa masuk dalam penetapan UU APBN 2013.
Dalam kasus Kemendikbud, pembahasan dengan Komisi X DPR belum selesai saat APBN 2013 ditetapkan. Akibatnya, setelah DIPA diterbitkan dan dimintakan persetujuan dari komisi X, terjadi perubahan anggaran. ’’Karena anggarannya berubah, harus kami bintangi (blokir, Red). Aturannya memang begitu. Jadi, bukannya kami mempersulit,’’ terangnya.
Dana Rp 62,06 triliun di antara total pagu anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp 73,08 triliun diblokir. Sisanya tetap dibayarkan karena untuk gaji. Salah satu pagu yang diblokir adalah anggaran unas Rp 543,44 miliar.