Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat HukumanKamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas Anggodo Widjojo. MA bahkan memperberat hukuman untuk Anggodo dari lima tahun di tingkat banding, menjadi 10 tahun, karena terbukti berupaya melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar , Surya Jaya, Krisna Harahap, MS Lumme dan Abdul Latief, menganggap Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK,” ujar hakim anggota majelis kasasi, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (3/3).
Krisna memang tidak menyebut kapan putusan kasasi itu diketok. Ia hanya menjelaskan, alasan MA menambah hukuman atas Anggodo karena pemilik nama Ang Tju Nek itu juga terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Hukum
Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
Minggu, 05 Januari 2025 – 16:50 WIB - Nasional
2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:01 WIB - Sosial
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:21 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Zalnando Tak Bisa Main saat Persib Jumpa Bali United, tetapi Bojan Hodak Punya Kabar Baik
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:20 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Merekrut 3 Pemain Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:47 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persebaya Datangkan 2 Menara Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 17:37 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kriminal
Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:51 WIB