Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara
Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat HukumanKamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB
“Kita mengapresiasinya. Kita juga sedang mendakwa terdakwa lain (Ary Muladi). Putusan tentang dikabulkannya pasal 21 itu bisa menjadi yurisprudensi di MA untuk penuntutan dan penyidikan perkara lain," tandas Feri.
Jaksa yang juga merangkap pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK itu pun mengisyaratkan bahwa putusan MA tu bisa menjadi dasar untuk menyeret pihak lain yang terlibat dengan perkara Anggodo. “Di surat dakwaannya kan banyak yang kita sebut namanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada akhir Agustus tahun lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo Widjojo. Padahal, JPU KPK menuntut Anggodo dengan hukuman 6 tahun penjara penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.