Anggodo Divonis 4 Tahun, KPK Kecewa
Siapkan Memori BandingRabu, 01 September 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Anggodo Widjojo. Soalnya, dalam putusannya kemarin, majelis hakim menganggap Anggodo tidak terbukti merintangi atau menghalangi penyelidikan KPK atas kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut 2007 yang melibatkan PT Masaro milik kakak kandungnya, Anggoro Widjojo. Dengan demikian, Anggodo luput dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Dia hanya terbukti melakukan permufakatan jahat mencoba menyuap pejabat KPK senilai Rp5,1 miliar sehingga hukumannya relatif ringan yakni 4 tahun dan denda Rp150 juta.
Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, pihaknya sangat yakin bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. "Kita berencana untuk banding. JPU sedang siapkan materi memori banding. Kita punya waktu tujuh hari untuk itu," katanya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/9).
Dalam persidangan kemarin, tambah Ferry, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Anggodo meminta perlindungan kepada LPSK dan melapor ke Mabes Polri adalah tindakan wajar. Sebaliknya, jaksa KPK justru berpikir bahwa di balik tindakan tersebut, Anggodo memiliki tujuan atau maksud melanggar hukum (merintangi penyelidikan KPK).
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Anggodo Widjojo. Soalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB