Anggodo jadi Pintu Buru Anggoro
Minggu, 17 Januari 2010 – 02:12 WIB
Profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu berharap jangan sampai kasus Anggodo itu sama halnya dengan penggerebekan sel Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu. Sebab, begitu Ayin dipindahkan, ternyata di sana-sini meruap keluhan soal pungutan liar di dalam rumah tahanan. "Ini juga mengejutkan dan butuh penanganan pula," jelasnya.
Namun Hikmahanto tak mau mengomentari lebih lanjut siapa yang harus diusut pascapenahanan Anggodo tersebut. Sebab, melihat kasus hukum harus berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dia menyadari bahwa waktu dua Minggu yang diberikan presiden untuk memverifikasi kasus hukum Bibit dan Chandra, beberapa waktu lalu menghasilkan banyak rekomendasi penanganan kasus hukum, utamanya soal Anggodo. Namun, tim itu tak meneliti lebih dalam soal alat buktinya. "Waktu kami hanya dua Minggu dan hanya difokuskan untuk memverifikasi kasus Bibit dan Chandra saja. Soal adanya beberapa perkembangan-perkembangan itu soal lain," ucapnya.