Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui

Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui - JPNN.COM
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam sebuah kesempatan. Foto : Dokumen JPNN
BIBIT Samad Riyanto dan Chandra Hamzah belum bisa hidup tenang. Padahal, kedua pimpinan KPK itu sempat di atas angin dalam "perseteruan" Cicak versus Buaya dengan lakon utama Kabareskrim Susno Duadji. Kini keadaan seolah  berbalik. Susno yang ketika itu banyak dicaci, sekarang justru banyak dipuji. Meski, jenderal bintang tiga polisi itu harus berhadapan langsung dengan polisi-polisi yang juga kolega seperiuk dan seperjuangan.

Di lain pihak, Bibit dan Chandra yang awalnya sudah bebas, ternyata justru seperti terpenjara di kankornya KPK. Ia menang, namun tak bisa hidup tenang. Tak banyak yang bisa dilakukan. Banyak pihak menduga, bebasnya Bibit dan Chandra diwarnai deal dengan pihak tertentu yang membuatnya hanya bisa diam. Alhasil, meski tak dipenjara, selama di KPK Bibit dan Chandra pun seperti orang terpenjara. Tentu, ini hanya dugaan yang bisa salah,  meski tidak menutup kemungkinan juga bisa benar. Soal ini,hanya Bibit dan Chandra yang tahu!

Sementara, Anggodo Widjojo sang sutradara "kampium" makelar kasus juga dipenjara. Namun, Anggodo tak tinggal diam. Ia tidak putus asa, sekalipun banyak orang mencercanya. Memang, banyak orang bertanya-tanya siapa sebenarnya Anggodo. Apakah dia hanya sekadar seorang adik Anggoro Widjojo tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Atau ada tokoh lain yang kuat? Lagi-lagi sebuah pertanyaan mudah namun sulit mencari jawabannya. Karena, bisa jadi Anggodo pun tidak tahu siapa dirinya yang sebenarnya.

Siapa pun Anggodo dia telah berhasil membuat dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah selalu dalam kesulitan. Terakhir Anggodo memenangi gugatan pra peradilan atas SKPP terhadap Bibit dan Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menyebut SKPP untuk keduanya ilegal.Ada dua SKPP yang dipersoalkan Anggodo. Pertama surat bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Chandra Hamzah. Sedangkan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Bibit Samad Rianto. Sebenarnya, Bibit dan Chandra bukanlah pihak-pihak yang berperkara. Di Persidangan, Kejaksaan Agung adalah termohon I, sementara Mabes Polri menjadi termohon II.

 

BIBIT Samad Riyanto dan Chandra Hamzah belum bisa hidup tenang. Padahal, kedua pimpinan KPK itu sempat di atas angin dalam "perseteruan"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close