Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui
Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukum. Alasan yang digunakan Nugroho, karena berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilan. Bahkan Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan. "Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.
Tentu, keputusan ini disambut suka cita kubu Anggodo. Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, menganggap putusan PN Jaksel itu merupakan bukti hukum masih tegak di negeri ini. “Ini bukan kemenangan saya atau Pak Anggodo. Ini kemenangan bagi republik bahwa hukum masih ditegakkan,” ujarnya. Putusan itu memang membuat banyak kalangan terkejut. Namun bagi anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T Lumbuun, sebenarnya putusan pengadilan itu bukan hal mengejutkan. Ibarat bom, Gayus mengibaratkan SKPP untuk Bibit dan Chandra itu tinggal meledaknya saja.
Bahkan Gayus pernah berselisih pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji soal SKPP itu. “Karena nggak setuju dengan Jaksa Agung, saya keluar dari ruang rapat,” ucap Gayus menceritakan kejadian saat dia mengikuti rapat dengar pendapat dengan orang nomor satu di kejaksaan itu.