'Anggoro Korban Pemerasan KPK'
Senin, 10 Agustus 2009 – 16:54 WIB
Lewat dua orang suruhan ini lah, tambah Raja Bonaran, kliennya kemudian menyerahkan uang Rp 5,150 miliar. Dari kedua orang ini juga, Anggoro mendapat surat pencabutan cekal dari KPK. Meski didesak, Raja Bonaran enggan menyebut kapan waktu penyerahan uang dan dalam berapa tahap uang itu dititipkan ke orang suruhan pejabat KPK itu.
Yang pasti, sekitar sembilan bulan setelah penyerahan, kliennya tak lagi "diganggu" KPK. "Selama sembilan bulan, klien saya tenang. Nggak dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yusuf Erwin Faisal (anggota Komisi Kehutanan DPR RI yang terbukti terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan)," katanya.