Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 31 Mei 2024 – 22:16 WIB
Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Hakim Ketua Andriansyah (tengah) membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anggota nonaktif Bawaslu Medan Aziansyah Hasibuan dan rekanan Fachmi Wayudi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/5/2024). ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Medan.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Gomgom Halomoan Simbolon mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Kasus yang melibatkan kedua terpidana terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan. (Antara/jpnn)


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close