Anggota Bhabinkamtibmas di Pesisir Barat Dikeroyok, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
Kamis, 16 Maret 2023 – 21:53 WIB
"Akibat dari kejadian tersebut HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan visum," kata dia.
Kapolsek Bengkunat itu menambahkan kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna cokelat
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)