Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Selasa, 12 Juli 2011 – 04:24 WIB
Sebagaimana diketahui,Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Tembesi pada tanggal 25 Januari 2011. Di rumah Azis, petugas menemukan sabu di dalam lipatan baju yang disimpan lemari.
Setelah itu Azis dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan paginya dilakukan tes urine yang hasilnya menyatakan terdakwa positif mengunakan sabu. Sejak itu terdakwa ditahan karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. (cr12/jpnn)