Anggota Dewan Dapat Tunjangan Rp 250 Ribu Per Hari
jpnn.com, BANYUWANGI - Anggota DPR Banyuwangi bisa tunjangan transportasi. Besaran tunjangan yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp 250 ribu per hari.
Uang tersebut diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas yang telah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara membenarkan adanya tunjangan transportasi untuk para anggota DPRD.
Bahkan, ungkap dia, tunjangan tersebut mulai digelontorkan per 1 September lalu.
"Ini kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut, salah satunya, mengatur pemberian tunjangan transportasi bagi anggota DPRD," ujarnya.
Terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pengesahan dan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017.
Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi itu diundangkan pada 15 Agustus lalu.
"Ketika tunjangan transportasi dikeluarkan melalui perda, anggota dewan tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas (mobdin)," kata politikus asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, tersebut.