Anggota Dewan Dapat Tunjangan Rp 250 Ribu Per Hari
Selasa, 31 Oktober 2017 – 16:31 WIB
Menurut Made, tunjangan transportasi itu berlaku bagi para anggota dewan.
Sedangkan ketua dan tiga wakil ketua DPRD Banyuwangi tetap menggunakan mobdin sehingga tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
Sebelumnya, lanjut Made, seluruh alat kelengkapan memiliki mobil dinas.
Yakni, empat komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Posisi mobil sekarang sudah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi," ujarnya. (sgt/aif/c21/diq/jpnn)