Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Dewan Ini Diminta Warga Dihukum Berat

Sabtu, 23 September 2017 – 03:30 WIB
Anggota Dewan Ini Diminta Warga Dihukum Berat - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKA MAKMUE - 34 warga pemilik lahan sawit di Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya meminta Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menghukum Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan seberat-beratnya atas kasus penyerobotan lahan.

Permintaan itu disampaikan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ridwan SH hanya menuntut Juragan dihukum penjara 2,6 tahun.

Tuntutan JPU pada pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan Rabu lalu itu, dinilai sangat rendah. Seorang korban penyerobatan, R Medi Ts menyatakan warga yang telah melapor ke Polda 2014 silam sebanyak 34 orang. Sementara korban lainnya, belum sempat membuat pelaporan.

“Lahan yang diduga diserobot oleh oknum wakil rakyat itu seluas 70 hektar sudah memiliki sertifikat tahun 2009 lalu,” kata R Medi, Kamis (21/9). Ia mengaku telah beberapa kali menjadi saksi di pengadilan tersebut.

Menurutnya warga memiliki lahan dengan luas bervariasi, satu hinga dua hektar perorang yang sudah bertanaman kelapa sawit, kemudian diserobot tahun 2012 lalu.

“Masyarakat meminta tanah yang sudah diserobot itu untuk dikembalikan lagi, karena hanya lahan itu untuk menyambung hidup warga. Tuntutan hukum untuk pelaku yang jelas, harus sesuai dan adil seadil-adilnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus tersebut sudah bertahun-tahun, namun hingga kemarin belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan sekarang pelaku masih menguasai lahan dan memanen kelapa sawit di tanah yang sengketa seluas 70 hektar tersebut.

“Kasus ini sekarang masih dalam tuntutan jaksa, vonis hakim nanti kita belum tau, kami meminta untuk diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan beliau, karena tidak sedikit warga yang menjadi korban dugaan penyerobotan lahan itu,” imbuhnya.

Permintaan itu disampaikan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ridwan SH hanya menuntut Juragan dihukum penjara 2,6 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA