Anggota Dewan Minta Sucifindo Terbuka dan Bertanggung Jawab
"Ambil ambil sampelnya untuk diuji (pakah ada limbah B3)," katanya.
Sebelumnya, Kepala DLH Batam Herman Rozie mengatakan, hasil pemeriksaan langsung fisik scrap plastik yang didatangkan dari Amerika dan Eropa beberapa waktu belakangan di Batam dipastikan tidak homogen, artinya terkontaminasi dengan barang lain.
Keadaan ini dinilai membuktikan bahwa aktivitas impor ini melanggar Permendag 31 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tidak ada limbah B3 sekalipun, karena tidak homogen seyogyanya sampah plastik ini tetap harus dikembalikan ke negara asalnya.
"Di Permendag ini pada pasal 19, asal terkontaminasi, harusnya memang direekspor (dikembalikan). Hasil lab itu untuk memperkuat. Tapi memang yang kita periksa tidak semua kontainer tidak homogen muatannya," kata heman belum lama ini.
Dia mengatakan, seharusnya barang yang diimpor bersifat homogen atau sejenis tanpa terkontaminasi bahan lain, walaupun itu bukan limbah B3.
"Tapi kenapa ada kabel juga PCB. Dan barangnya kotor dan bau menyengat. Ini yang kami indikasikan ada B3. Zat apa? makanya dibawa sampelnya ke laboratorium," imbuhnya.
Soal hasil laboratorium, secara pasti dia mengaku tidak mengetahui karena itu diuji di laboratorium milik Bea Cukai dan kelak hasilnya akan dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dia mengira, paling tidak hasilnya akan keluar bulan Juni ini.
Dia mengatakan, pemulangan kembali sampah plastik (dalam bahasa importir bahan baku) tak bisa dilakukan begitu saja. Selanjutnya akan dilihat apakah melanggar Undang-undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.