Sesuai ketentuan itu, perjalanan dinas ke LN harus memenuhi unsur kepentingan sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri. DPRD juga harus mengajukan dokumen permohonan kunker LN ke gubernur dan Mendagri. (tyo/c10/git/flo/jpnn)