Anggota Dewan Sebut BK Sering Bolos
Selasa, 04 Juni 2013 – 09:06 WIB
Seluruh anggota DPRD mengacu kepada Peraturan DPRD No 3/2010 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa anggota DPRD memiliki jam kerja. Bahkan di tata tertib itu dijelaskan, jam kerja wakil rakyat terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Bahkan ada jam kerja malam mulai dari 19.30-22.00 WIB. Tapi khusus jam kerja malam sifatnya tentatif. Hanya saja, untuk jam kerja ini, tidak mengatur sanksi yang tegas bagi anggota dewan yang membolos.
Sanksi hanya diatur justru jika anggota DPRD mangkir rapat enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Dan untuk bisa memproses itu, kewenangannya ada di Badan Kehormatan (BK). Bahkan sanksi finalnya bisa sampai pemberhentian. Sanksi BK, finalnya dilaporkan melalui rapat paripurna DPRD. Dengan kata lain, posisi BK sebenarnya lebih tinggi jika dibandingkan pimpinan dari sisi penegakan disiplin.