Anggota Dewan Tutup Akses Santri ke Rumah Tahfiz Al Quran dengan Tembok, Lihat Nih
jpnn.com, MAKASSAR - Pengelola Rumah Tahfiz Al Quran Nurul Jihad Abdul Wahid melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Amiruddin atas dugaan pengancaman berkaitan dengan penutupan akses pintu belakang rumah tahfiz itu dengan tembok.
"Saya sudah laporkan (anggota dewan) atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang," ujar Abdul Wahid saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Wahid, tembok yang di bangun itu menutupi dua pintu belakang rumah tahfiz yang dikelolanya dan rumah warga lain di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5, Kelurahan Masale, Kota Makassar. Sedangkan pintu utama berada bagian depan, Jalan Bumi Karsa.
Wahid menilai tidak ada pembenaran bagi siapa pun menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari fasilitas umum (fasum).
Dia memutuskan melakukan pelaporan itu karena ujaran anggota dewan tersebut dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain.
Selain itu, akses pintu belakang Rumah Tahfiz Al Quran yang ditutup Amiruddin menghalangi jalan santrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Diduga, yang bersangkutan jengkel dan merasa terganggu atas aktivitas para santri.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Panakukang AKP Andi Ali Surya membenarkan laporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok.
"Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor," ujar AKP Andi.